Hukum dan Kriminal . 13/10/2026, 07:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dari PT CNI terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2030.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saksi berinisial SH dari PT CNI hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel" ujar Anang.
Dalam menangani perkara ini, tim penyidik menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berkaitan dengan PT CNI diduga terjadi dalam rangkaian aktivitas pertambangan dan ekspor selama periode 2017–2020.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam dokumen hasil pengujian kadar nikel yang digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung kegiatan ekspor.
Selain itu, perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan juga diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik.
Dalam perkara ini, penyidik turut menduga adanya praktik suap terhadap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melancarkan aktivitas pertambangan dan ekspor tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401,6 miliar. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media