Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 12 Oktober 2026.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, ketiga saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama tersebut.
Adapun tiga saksi yang menjalani pemeriksaan yakni MR, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF, dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri; serta CMS, yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Baca Juga
"Penyidik memeriksa ketiganya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara" ujar Anang Supriatna, dikutip pada Selasa 13 Oktober 2026.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Anang menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Menurut penyidik, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut diduga terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap mekanisme perizinan.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk, di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," kata Anang.
Baca Juga
Ia mengatakan penyidik menduga penyimpangan tata kelola tersebut mengakibatkan kerugian dan defisit pada pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama. *