Hukum dan Kriminal . 13/10/2026, 23:35 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia menjadi barang bukti yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tim penyidik juga menyita emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah keseluruhan logam mulia tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Terkait barang bukti emas, Budi menjelaskan bahwa sebagian berupa emas batangan, sedangkan sebagian lainnya berbentuk tabungan emas.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” katanya.
KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sestama BNPB
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang. Salah satu pihak yang diamankan ialah Sekretaris Utama BNPB Rustian.
"Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama," kata Budi.
Selain Rustian, KPK turut mengamankan 13 orang lainnya yang terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik memeriksa pihak dari BNPB maupun swasta yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini," katanya.
Setelah mengamankan belasan orang dan mengumpulkan barang bukti, KPK menjadwalkan gelar perkara pada Selasa malam. Agenda tersebut bertujuan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB.
Budi mengatakan ekspose akan dilakukan di tingkat pimpinan KPK. Hasil pembahasan itu akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum dalam perkara tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media