Hukum dan Kriminal . 13/10/2026, 19:56 WIB

Ponpes di Bekasi Terancam Ditutup usai Dugaan Pelecehan, Ini Langkah Kemenag

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi menyiapkan skema pemindahan ratusan santriwati apabila pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan ditutup menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.

Kendati demikian, penutupan pesantren tersebut belum diputuskan. Kemenag masih menunggu hasil investigasi untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian operasional lembaga pendidikan tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Asnawi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi apabila keputusan penutupan akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Agama.

"Kita sudah punya skema ya, sudah punya skema kalau seandainya ada keputusan nanti dari Kementerian Agama misalnya untuk ditutup. Itu tadi sudah kita bicarakan dan kami dari Kementerian Agama sudah siap ya untuk melaksanakan pemindahan seandainya memang terjadi penutupan," ucap Asnawi di Bekasi, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Asnawi, persoalan tersebut juga telah dibahas bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Namun, pemerintah belum dapat mengambil keputusan final karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan berkaitan dengan penanganan hukum.

Ia menegaskan, penghentian operasional pesantren secara permanen tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang diperlukan.

"Oh belum (penutupan), karena ini kan prosesnya masih panjang ini juga menyangkut proses hukumnya juga dan sebagainya jadi kita gak serta-merta kemudian apa namanya langsung kita tutup tetap kan ada investigasi juga nanti dari tim kemenag," ungkap dia.

Aktivitas Pesantren Dihentikan Sementara, Pembelajaran Tetap Berjalan

Meski kegiatan pesantren untuk sementara tidak dilaksanakan, Kemenag Kota Bekasi memastikan pendidikan formal para santri tetap berlangsung.

Pembelajaran akan dilakukan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Untuk pelaksanaannya, Kemenag telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar proses belajar siswa tetap berjalan selama penanganan kasus berlangsung.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga keberlanjutan pendidikan para santri tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan mereka.

Asnawi menekankan bahwa kondisi psikologis anak-anak juga harus menjadi perhatian selama proses pemeriksaan dan penanganan dugaan kasus tersebut.

"Sementara proses belajar-mengajar ini kita lakukan secara daring atau PJJ, jadi tetap proses pembelajaran formalnya berjalan tetapi untuk aktivitas pesantrenya itu sesuai kesepakatan yang tadi sudah disampaikan tidak kita lakukan," jelasnya.

Dengan skema tersebut, Kemenag berupaya memastikan para santri tetap memperoleh hak pendidikan sembari menunggu hasil investigasi yang akan menjadi dasar penentuan kebijakan selanjutnya.

Hingga saat ini, rencana pemindahan santriwati masih bersifat antisipatif dan akan dilaksanakan apabila penutupan pesantren benar-benar diputuskan oleh pihak berwenang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com