Politik . 13/10/2026, 06:12 WIB

Relawan Klaim Gibran Akan Tunjukan Ijazah Setara SMA: Tunggu Tanggal Mainnya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menunjukkan dokumen pendidikan yang disebut setara dengan ijazah SMA dalam waktu dekat.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.

Andi menegaskan, Gibran tidak mungkin menyelesaikan pendidikan sarjana tanpa memiliki sertifikat A Level atau Advanced Diploma yang disebutnya setara dengan lulusan SMA di Indonesia.

"Sertifikat A level atau Advanced Diploma itu pun akan diperlihatkan oleh Mas Gibran," kata Andi usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin 12 Oktober 2026.

Namun, ketika ditanya mengenai waktu pasti dokumen tersebut akan ditunjukkan kepada publik, Andi belum memberikan kepastian.

"Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya," katanya.

Andi kemudian memaparkan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Menurut dia, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, setelah menyelesaikan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.

Setelah menempuh pendidikan di sekolah tersebut, Gibran memperoleh Certificate O Level.

"O level itu setara kelas 10 atau kelas 11 belum ke kelas 12 ya. Nah setelah itu masuk ke Pathway," ujarnya.

Andi menjelaskan, program Pathway memberikan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Dokumen itu, menurut dia, menjadi salah satu persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke program diploma maupun sarjana di MDIS.

"Nah di certificate attendance itu mengatakan bahwa ini adalah telah menempuh pathway. Memang itu bukan sertifikat kelulusan. Tapi dia tidak bisa masuk ke diploma atau D3, dia tidak bisa masuk ke S1 kalau tidak mempunyai sertifikat model attendance itu," kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran telah selesai. Ia merujuk pada putusan MK yang menolak petitum para pemohon karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), lantaran bukan pasangan calon.

"Tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan sebetulnya, karena ini prosesnya politik yang digoreng-goreng oleh mereka untuk membangun opini publik," ujarnya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com