Ruben Onsu Polisikan Sarwenda Soal Penyebaran Video Call dan Peretasan Email Pribadi
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan kliennya telah membuat dua laporan polisi pada 11 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peretasan data pribadi dan pencemaran nama baik.
fin.co.id - Ruben Onsu mengambil langkah hukum terkait beredarnya video panggilan video yang menampilkan dirinya bersama seorang pria di media sosial. Selain itu, Ruben juga melaporkan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi putranya, Betrand Peto.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan kliennya telah membuat dua laporan polisi pada 11 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peretasan data pribadi dan pencemaran nama baik.
"Benar, ya, bahwa klien kami, Ruben Onsu, pada tanggal 11 Oktober 2026 itu telah membuat dua laporan, bukan hanya satu laporan. Hanya saja jamnya berbeda yang dilaporkan cenderung sama, ya," kata Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2026.
Minola menjelaskan, laporan pertama dibuat pada Minggu dini hari dan berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email pribadi Betrand Peto. Sementara laporan kedua diajukan pada pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
Baca Juga
Dugaan peretasan tersebut disebut berkaitan dengan beredarnya sejumlah video pribadi Betrand saat menghabiskan waktu bersama teman-temannya. Pihak Ruben menduga data berupa foto dan video diambil tanpa izin, kemudian disebarkan melalui sejumlah akun media sosial.
"Jadi, ada dugaan suatu tindakan perbuatan melawan hukum, masuk ke akun atau data pribadi seseorang, ya. Dalam hal ini Saudara BP dan kemudian, mengambil tanpa hak, ya, mengambil tanpa hak, data-data, foto, video, yang ada di akun atau di email-nya BP. Dan kemudian, menyalahgunakan video yang diambil tersebut, dengan beredarnya video-video milik pribadi BP, tanpa seizin BP, yang dipublikasikan oleh beberapa akun," beber Minola.
Ia menyebut terdapat dua dugaan perbuatan yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut, yakni akses ilegal terhadap data pribadi dan penyebaran data yang diduga diperoleh dari akses tersebut.
"Ya, jadi ada dua perbuatan. Yang pertama adalah perbuatan meretas, ya atau illegal access, ya, atau masuk ke dalam data pribadi seseorang, mengambil data yang ada di dalamnya, ini satu perbuatan hukum. Kemudian data yang diambil ini dibagikan untuk kemudian dipublikasikan. Ya, dan ada beberapa akun yang, eh, secara terang-terangan mempublikasikan data pribadi tersebut," lanjutnya.
Menurut Minola, pihaknya menduga ada akses tidak sah karena informasi yang bersifat pribadi semestinya tidak diketahui pihak lain tanpa sepengetahuan atau izin pemilik data.
Betrand Peto juga mendampingi Ruben saat membuat laporan. Dalam pelaporan tersebut, pihak Ruben turut mencantumkan akun yang dikaitkan dengan alamat email [email protected].
Baca Juga
"Itu emailnya. Yang kita laporkan akunnya dan ada dua nomor telepon, masing-masing 0817-***-**** dan 0817-****-***. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW, ya," kata Minola.
Minola mengatakan Betrand terkejut ketika mengetahui data pribadinya yang tidak banyak diketahui orang justru beredar di media sosial. Betrand kemudian melakukan pemeriksaan untuk menelusuri riwayat akses terhadap akunnya.
"Oleh karena itu, dia melakukan pengecekan, siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya di. Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," tegas Minola.
Meski demikian, pihak Ruben menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian untuk menyelidiki dugaan peretasan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, kemudian memanggil dan memeriksa, eh, seluruh pihak-pihak yang, melakukan peretasan, atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut," tukasnya.