Dugaan Korupsi di BNPB: KPK Belum Pastikan Terkait Karhutla atau Bencana Lain
KPK mendalami aliran pembayaran BNPB kepada vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terkait dana penanganan bencana.
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga kini, penyidik belum memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan atau bencana lain di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik saat ini berfokus mendalami aliran uang dari pembayaran BNPB kepada para penyedia jasa atau vendor. KPK belum mengidentifikasi secara teknis lokasi bencana yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
"Kami belum sampai teknis lokasi (bencana, red.) di mana," kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pendalaman sementara berfokus pada proses pembayaran yang dilakukan BNPB kepada vendor melalui mekanisme penunjukan langsung.
Baca Juga
"Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung," katanya.
KPK Dalami Proses Pembayaran BNPB kepada Vendor
KPK akan menelusuri lebih jauh mekanisme pengadaan tersebut selama proses penyidikan. Pendalaman ini diperlukan untuk memastikan jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, hingga nilai anggaran yang terlibat dalam perkara.
"Ini nanti masuk dalam kegiatan di proses penyidikan untuk memastikan ya, kegiatannya apa, di mana tempatnya, hingga nilainya berapa," ujarnya.
Dengan demikian, keterkaitan kasus tersebut dengan penanganan karhutla di Kalimantan maupun bencana lain masih belum dapat dipastikan. KPK masih berfokus mengurai aliran pembayaran yang dilakukan BNPB kepada penyedia jasa.
OTT BNPB, KPK Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka
Baca Juga
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Meski ikut tertangkap dalam operasi tersebut, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Berita Terkait
Buntut OTT KPK di BNPB, DPR Desak Audit Total Anggaran Penanganan Bencana