Ekonomi . 14/10/2026, 10:16 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2026 Stagnan di Rp2,57 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini terpantau stagnan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 14 Oktober 2026, harga emas batangan Antam berada di level Rp2.574.000 per gram. Angka tersebut tidak berubah dibandingkan harga sebelumnya.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga belum bergerak. Logam Mulia mencatat harga buyback sebesar Rp2.383.000 per gram.

Namun, calon pembeli tetap perlu memperhatikan harga yang berlaku saat transaksi karena nilainya bisa berubah sewaktu-waktu.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Harga emas batangan Antam berbeda-beda sesuai dengan beratnya. Berikut daftar harga dasar emas Antam yang tercantum dalam informasi Logam Mulia.

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.337.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.574.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.088.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.607.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp12.645.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp25.235.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp62.962.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp125.845.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp251.612.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp628.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.257.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp2.514.600.000

Pajak Beli Emas Antam dan Buyback

Selain memantau harga jual dan harga buyback, calon pembeli atau penjual perlu memahami ketentuan pajak saat bertransaksi emas Antam. Pajak dapat memengaruhi jumlah dana yang perlu pembeli keluarkan maupun nilai bersih yang mereka terima ketika menjual kembali emas.

Untuk pembelian emas Antam, transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Antam memotong pajak tersebut secara langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Ketentuan ini penting bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali asetnya. Nilai transaksi buyback tidak selalu sama dengan jumlah bersih yang diterima setelah memperhitungkan potongan pajak.

Karena itu, calon pembeli maupun penjual sebaiknya menghitung seluruh komponen biaya sebelum menyelesaikan transaksi. Langkah ini membantu masyarakat memahami kebutuhan dana secara lebih akurat sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai nilai akhir transaksi. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com