Hukum dan Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi Selatan: Polisi Dalami 3 Laporan dan Cari Alat Bukti Tersangka

Polda Metro Jaya masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren kawasan Bekasi Selatan.

Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi Selatan: Polisi Dalami 3 Laporan dan Cari Alat Bukti Tersangka
Ilustrasi kasus pelecehan seksual santriwati di lingkungan pesantren

fin.co.id -  Polisi masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren kawasan Bekasi Selatan. Penyelidikan intensif terus dilakukan oleh jajaran penyidik guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut di Jakarta pada Selasa.

"Untuk tiga laporan ini, masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan dan alat bukti. Semoga dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menemukan alat bukti untuk menetapkan terduga pelaku dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.

Rincian Tiga Laporan dan Pasal yang Disangkaka

Adapun tiga laporan tersebut LP/B/3718 dengan terlapor berinisial HBH. Mengenai pasal yang disangkakan dalam laporan ini, kepolisian menerapkan aturan terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

"Perkara dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 473, termasuk tentang juncto Pasal 81 ayat (2), Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016," tutur Budi.

Kemudian LP/B/3713 tanggal 9 Oktober 2024, dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Lalu LP/B/3720 tanggal 9 Oktober dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 undang-undang huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi merinci.

Satu Tersangka Ditetapkan dan Pendampingan Psikologis Korban

Sementara, dalam laporan pertama yang terdaftar sebagai LP/B/3672 pada 7 Oktober 2024, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHH.

Selain melakukan pendalaman laporan, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.

Pihak kepolisian juga menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut dan berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini.

"Kami mohon waktu kepada teman-teman sekalian dan ini pasti akan selalu kita update tentang perkara ini, dan kita sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren," imbuh Budi. *

Berita Terkait