Hukum dan Kriminal . 14/10/2026, 07:35 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya resmi menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra (RHS). Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait dugaan kasus perselingkuhan yang berujung pada aborsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Robi Heri Saputra telah digelar oleh Bidpropam.
"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, AKBP Robi Heri Saputra dinyatakan melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Atas pelanggaran berat tersebut, sidang KKEP menjatuhkan serangkaian sanksi tegas kepada AKBP Robi Heri Saputra. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela, kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi penempatan pada tempat khusus (patsus).
Buntut dari kasus etik ini, Polda Metro Jaya resmi mencopot AKBP Robi Heri Saputra dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan status posisi terbaru dari AKBP Robi Heri Saputra di lingkungan Polda Metro Jaya pasca-putusan sidang etik tersebut. Kini, Robi berstatus perwira menengah tanpa jabatan sebagai Pamen Yanma. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media