KPU Disorot, Pengamat Desak Bawaslu Dibubarkan!
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi melontarkan kritik keras terhadap KPU terkait dugaan ketidakcermatan verifikasi dan penyelundupan pasal dalam persoalan pemilu yang berujung pada putusan MK.
fin.co.id - Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan ketidakcermatan verifikasi dan penyelundupan pasal dalam persoalan pemilu yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mendesak agar lembaga tersebut dibubarkan.
Yusfitriadi menilai terdapat dua persoalan serius yang perlu dipertanggungjawabkan KPU, yakni proses verifikasi yang dinilai tidak cermat serta dugaan penyelundupan pasal. Menurutnya, kedua persoalan itu menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu dan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
“Dua persoalan serius di KPU adalah verifikasi yang tidak cermat dan dugaan penyelundupan pasal. Ini harus dijelaskan karena menyangkut proses dan integritas penyelenggaraan pemilu,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menilai, apabila persoalan verifikasi dan dugaan penyelundupan pasal tersebut lolos tanpa terdeteksi, efektivitas fungsi pengawasan Bawaslu patut dipertanyakan.
Baca Juga
“Kalau verifikasi tidak dilakukan dengan cermat dan pasal yang bermasalah bisa lolos, lalu di mana fungsi pengawasan Bawaslu? Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yusfitriadi turut menyoroti peran DPR dalam menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebut, karena MK menyatakan persoalan diskualifikasi bukan menjadi kewenangannya, tindak lanjut harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
“Yang pertama harus bertanggung jawab adalah DPR dalam rangka menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.
Tak hanya mengkritik KPU dan mempertanyakan pengawasan Bawaslu, Yusfitriadi juga mendesak pembubaran Bawaslu. Desakan tersebut didasarkan pada penilaiannya bahwa fungsi pengawasan lembaga itu perlu dipertanggungjawabkan apabila dugaan masalah dalam verifikasi dan aturan pemilu benar-benar lolos tanpa terdeteksi.
Meski demikian, kritik dan desakan tersebut merupakan pandangan Yusfitriadi. Dugaan pelanggaran yang disorot perlu merujuk pada fakta dan proses hukum yang relevan.
Sandika Fadilah Rusdani/Disway Bogor