Politik . 14/10/2026, 18:46 WIB

MKD Sudah Sidangkan 36 Anggota DPR, Masyarakat Dipersilakan Laporkan Pelanggaran Etik

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Masyarakat bisa ikut mengawasi perilaku anggota DPR dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lembaga tersebut membuka jalur pengaduan melalui surat maupun kedatangan langsung ke kantor MKD di Jakarta, serta menyediakan layanan daring untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan ajakan itu saat seminar MKD DPR RI bertajuk "Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan" di Banda Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa MKD telah menyidangkan 36 anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran etik.

"MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan anggota DPR RI," katanya.

Menurut Nazaruddin, seminar tersebut menjadi sarana untuk menghimpun aspirasi dan masukan masyarakat. Masukan itu diharapkan dapat membantu MKD meningkatkan pelaksanaan tugasnya dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.

Masyarakat Bisa Melapor Lewat Surat hingga Zoom

Nazaruddin menjelaskan, masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran etik anggota DPR dapat menyampaikan laporan dengan mengirimkan surat kepada MKD atau datang langsung ke kantornya di Jakarta.

"Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan," ujarnya.

Selain melalui kedua cara tersebut, masyarakat juga dapat menggunakan layanan pengaduan MKD di nomor 0858-1972-2641. Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran etik dengan menyertakan bukti pendukung.

Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD telah menerima 79 pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik anggota DPR sepanjang periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat itu.

Pelanggaran Beragam, Sanksi Disesuaikan dengan Kasus

Dari penanganan perkara yang telah berjalan, MKD menyidangkan 36 anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Anggota dewan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya.

Nazaruddin menyebutkan, sanksi yang dijatuhkan memiliki beragam bentuk, mulai dari kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.

Adapun perkara yang ditangani MKD mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.

"Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com