Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Segera Periksa Saksi dan Ahli dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben.

Polda Metro Jaya Segera Periksa Saksi dan Ahli dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ruben Onsu
Foto Ruben Onsu (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan artis Ruben Onsu. Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta menganalisis barang bukti untuk mendalami perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan Ruben.

"Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, kepolisian telah menerima dua laporan dari Ruben Onsu, masing-masing pada 11 dan 13 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.

Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/7634 dan dibuat pada 11 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, Ruben dengan inisial pelapor RSO mengadukan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang dinilai merugikan nama baiknya.

"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," kata Budi.

Perkara pertama itu dilaporkan menggunakan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa perangkat penyimpanan USB dan hasil cetak tangkapan layar unggahan Instagram.

"Barang bukti berupa flashdisk USB, lembar cetakan tayangan layar Instagram," tutur Budi.

Sementara itu, laporan kedua terdaftar dengan nomor LP/B/7671. Dalam perkara ini, Ruben melaporkan dua pihak berinisial AO dan S.

Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436.

Berdasarkan laporan tersebut, foto dan video yang dipermasalahkan diduga direkam, diedit, kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan Ruben. Konten itu juga disebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan mendalami kedua laporan tersebut melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan permintaan keterangan ahli. Status penanganan perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian. *

Berita Terkait