Hukum dan Kriminal

Polisi Periksa 7 Saksi dan Telusuri 26 CCTV Kasus Penyerangan Aktivis BEM UI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV dilakukan untuk mengungkap peristiwa penyerangan yang dialami Hafidz.

Polisi Periksa 7 Saksi dan Telusuri 26 CCTV Kasus Penyerangan Aktivis BEM UI
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Hafidz Hernanda saat aksi unjuk rasa di Jakarta. (Foto: NU Online)

fin.co.id - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan rekaman dari 26 titik kamera pengawas atau CCTV.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, pemeriksaan saksi dan penelusuran rekaman CCTV dilakukan untuk mengungkap peristiwa penyerangan yang dialami Hafidz.

"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Imron Ermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026.

Selain mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, polisi juga telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-orens, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih.

Imron menyebutkan, barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujar Imron.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkas Imron.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz ke Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan, laporan itu diajukan setelah Hafidz diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu, 4 Oktober, sekitar pukul 23.50 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober.

Menurut Fathimah, penyerangan terjadi ketika Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka, di antaranya cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki.

Saat membuat laporan, BEM UI turut menyerahkan dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

Berita Terkait