Politik . 14/10/2026, 07:56 WIB

Prof Jimly Sebut 2 Alasan Pemakzulan Gibran Bisa Diproses di MK: Perbuatan Tercela Akun Fufufafa dan Syarat Administrasi Pilpres

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, pakar hukum tata negara tersebut menilai bahwa pemakzulan terhadap Gibran secara hukum tata negara dapat saja diproses melalui Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan sejumlah poin yang dinilainya dapat menjadi alasan hukum dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran.

"Kalo mau, pmakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibktikn di MK" katanya melalui X, dikutip fin pada Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat dua poin utama yang dapat dibuktikan di MK untuk memproses pemakzulan tersebut. Poin pertama berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela terkait kepemilikan akun Fufufafa yang tidak diakui.

Sementara poin kedua mencakup ditemukannya bukti baru mengenai pemenuhan syarat administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi Pilpres" ujar prof Jimly.

Meski demikian, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa proses pemakzulan (impeachment) tersebut membutuhkan syarat politik yang berat di parlemen. Ia menekankan bahwa proses tersebut membutuhkan inisiatif persetujuan sebanyak dua pertiga dari dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta mempertimbangkan sikap dari Presiden Prabowo Subianto.

"MK impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tadak?" tulis Jimly Asshiddiqie.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com