Rustian Dipulangkan KPK Usai OTT BNPB, Sejumlah Orang Jadi Tersangka!
KPK memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dari total 14 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyatakan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, sementara mereka yang masih berstatus saksi diperbolehkan pulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," ujar Budi Prasetyo, Rabu, 14 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose yang berlangsung pada malam sebelumnya.
Baca Juga
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," katanya.
Rustian Keluar KPK, Bungkam saat Dicecar Wartawan
Sebelumnya, Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sekitar pukul 14.54 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia tampak mengenakan kemeja putih dan masker. Rustian juga didampingi seseorang yang membawa dua tas berisi barang-barang pribadi yang diduga dibawanya selama menjalani pemeriksaan.
Saat awak media berusaha meminta keterangan, Rustian memilih bungkam. Ia langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi tanpa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya.
Pemulangan Rustian sejalan dengan penjelasan KPK bahwa pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah menjalani pemeriksaan. Namun, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Baca Juga
Hingga kini, perkembangan perkara tersebut masih menunggu pengumuman resmi KPK mengenai identitas para tersangka, konstruksi perkara, serta dugaan peran masing-masing pihak.
Fajar Ilman/Disway
Berita Terkait
KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB, Digiring Pakai Rompi Oranye!
Rustian Dipulangkan KPK Usai OTT BNPB, Sejumlah Orang Jadi Tersangka!