Politik . 14/10/2026, 18:57 WIB

Tak Hanya Pekerja Lapangan, DPR Desak Pemodal hingga Penampung Tambang Ilegal Ikut Ditindak

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penindakan terhadap pertambangan ilegal harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan. Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak aparat penegak hukum menelusuri jaringan usaha tambang ilegal, mulai dari penyedia modal, pemilik alat berat, pengelola lokasi, hingga pembeli atau penampung hasil tambang.

Ateng menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah hati dengan membiarkan pihak-pihak lain yang berperan dalam kegiatan tersebut lolos dari proses hukum. Ia juga mengingatkan bahwa alasan melindungi mata pencaharian masyarakat tidak bisa menjadi pembenaran untuk membiarkan pertambangan tanpa izin terus berjalan.

"Kami tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal," kata Ateng, Rabu, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, penindakan yang tidak menjangkau seluruh jaringan pertambangan ilegal berisiko membuat ancaman terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan terus berlanjut.

DPR Minta Penindakan Menjangkau Seluruh Jaringan Tambang Ilegal

Ateng meminta aparat tidak hanya berfokus pada orang yang bekerja langsung di lokasi pertambangan. Penegakan hukum, menurut dia, perlu menelusuri pihak yang menyediakan modal, pemilik alat berat, pengelola lokasi pertambangan, serta pembeli atau penampung mineral hasil penambangan ilegal.

Ia menegaskan bahwa pertimbangan ekonomi tidak seharusnya mengesampingkan keselamatan warga. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha pertambangan ilegal perlu menjadi sasaran penindakan sesuai keterlibatannya.

"Kami meminta pemerintah memastikan penindakan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut," ujarnya.

Tiga Warga Meninggal dalam Dua Insiden Tambang di Sangihe

Desakan tersebut turut disampaikan menyusul dua insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Oktober 2026.

Pada 5 Oktober 2026, seorang pendeta setempat, Margaretha Tohis (67), meninggal dunia setelah terjatuh ke lubang bekas tambang sedalam sekitar 16 meter ketika mencari kayu bakar di sekitar lokasi.

Dua hari kemudian, pada 7 Oktober 2026, dua penambang bernama Rivael Yosua Dambat (22) dan Maycal Dilly (36) ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah lubang tambang emas di Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Keduanya kemudian meninggal dunia, sedangkan seorang penambang lainnya yang berusia 45 tahun dilaporkan selamat.

Ateng menilai rangkaian kejadian itu menunjukkan pentingnya penanganan pertambangan ilegal secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan keselamatan masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com