Hukum dan Kriminal

Di Tengah Bencana, Dugaan Korupsi Dana BNPB Terbongkar! KPK Respons soal Hukuman Mati

KPK menanggapi peluang penerapan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB.

Di Tengah Bencana, Dugaan Korupsi Dana BNPB Terbongkar! KPK Respons soal Hukuman Mati
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peluang penerapan hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran penanganan bencana tersebut mencuat ketika sejumlah wilayah di Indonesia tengah menghadapi bencana alam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penentuan langkah hukum terhadap para pihak yang terlibat harus didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penanganan perkara.

"Ya, kalau saya sih menyikapi hal itu, tentu kita berdasarkan dari keterangan alat bukti yang ada," kata Setyo di Jogjakarta dikutip, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka yang saat ini menjalani proses hukum. Selain itu, dokumen-dokumen lain juga akan menjadi bahan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

KPK akan menelusuri apakah penggunaan dana kebencanaan oleh pihak-pihak terkait di BNPB mengandung unsur penyimpangan yang dapat dibuktikan secara hukum.

"Itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan," pungkasnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Usai OTT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose dan pembahasan perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta dan pejabat di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, sejumlah orang yang diperiksa tetapi tidak terbukti terlibat dan berstatus sebagai saksi telah diizinkan meninggalkan proses pemeriksaan. Salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia berupa emas batangan, tabungan emas, serta uang tunai. Berdasarkan penghitungan awal, jumlah uang tunai yang disita diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

KPK masih mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan tersebut. Sementara itu, kemungkinan penerapan hukuman terhadap para tersangka akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait