Politik

Disharmoni Kepala Daerah dan Wakil Tembus 50 Persen, PKB Dorong Skema Pilkada Diubah

Disharmoni kepala daerah dan wakilnya di atas 50 persen. PKB mengkaji opsi kepala daerah dipilih rakyat, sedangkan wakil ditunjuk.

Disharmoni Kepala Daerah dan Wakil Tembus 50 Persen, PKB Dorong Skema Pilkada Diubah
Disharmoni kepala daerah dan wakilnya di atas 50 persen.

fin.co.id - Disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya yang angkanya mencapai lebih dari 50 persen menjadi salah satu alasan munculnya usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji opsi agar rakyat memilih gubernur, bupati, dan wali kota, sedangkan wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah berkaitan dengan pengaturan kewenangan yang belum merinci pembagian tugas keduanya. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan regulasi pilkada.

“Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah angkanya di atas 50 persen dengan beragam penyebab,” kata Khozin, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kewenangan Wakil Kepala Daerah Jadi Sorotan

Khozin menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur secara terperinci pembagian tugas antara keduanya.

Akibatnya, ruang gerak wakil kepala daerah bergantung pada pelimpahan kewenangan dari kepala daerah. Tanpa pendelegasian tugas, wakil kepala daerah dinilai memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

“Wakil kepala daerah tidak bisa berbuat banyak. Kondisi itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah, sehingga PKB mendorong regulasi pilkada diperbaiki,” ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Khozin mencontohkan ketidakharmonisan hubungan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto. Menurut dia, secara regulasi bupati tidak melanggar ketentuan, tetapi hubungan yang harmonis tetap diperlukan untuk menjalankan pemerintahan.

PKB Kaji Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Sebagai salah satu opsi perubahan, PKB sedang mengkaji mekanisme pemilihan yang menempatkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui pemilihan umum, sementara wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Khozin mengatakan, usulan tersebut telah mendapat sambutan dari partai politik lain. Meski demikian, pembahasannya masih membutuhkan waktu karena perhatian saat ini tertuju pada Rancangan Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

“Alhamdulillah, usulan itu disambut oleh partai yang lain, meskipun pembahasannya masih lama karena saat ini fokus Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden,” katanya.

Ia menjelaskan, wacana perubahan mekanisme tersebut telah disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri pada akhir Juli 2026. Khozin berharap semakin banyak partai politik yang mendukung usulan tersebut.

Berita Terkait