Nasional . 15/10/2026, 12:56 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tak hanya menjadi persoalan lingkungan. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga memunculkan persoalan hak asasi manusia (HAM), terutama menyangkut hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketua Komisi XII DPR RI Willy Aditya mengingatkan bahwa titik-titik kebakaran yang menimbulkan dampak terhadap masyarakat perlu diperiksa. Ia meminta Kementerian HAM menelusuri lokasi karhutla bersama instansi terkait untuk memastikan persoalan yang menyangkut hak masyarakat mendapat perhatian.
"Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini," kata Willy saat kunjungan kerja Komisi XIII di Palembang, Sumatera Selatan, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Willy menyoroti gangguan kesehatan yang mulai dirasakan masyarakat akibat kabut asap. Menurut dia, dampak karhutla tidak bisa dipandang sebatas kerusakan lingkungan, tetapi juga harus dilihat dari sisi perlindungan hak warga negara.
Dampak kesehatan akibat kabut asap menjadi perhatian menyusul meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumsel, jumlah kasus ISPA mencapai 52.483 pada September 2026. Angka tersebut meningkat 11,62 persen dibandingkan Agustus 2026 dan menjadi yang tertinggi sepanjang tahun ini.
Lonjakan tersebut memperkuat urgensi penanganan karhutla yang mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Meski demikian, angka kasus ISPA tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh kasus disebabkan oleh kabut asap karhutla.
Willy meminta titik-titik kebakaran yang berpotensi mengganggu kesehatan warga ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus memperkuat langkah penanganan terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
Selain penelusuran lokasi kebakaran, Willy mendorong kerja sama lintas lembaga dalam menangani dampak karhutla terhadap hak asasi masyarakat.
Ia menilai kolaborasi perlu diperkuat dengan melibatkan jajaran Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi.
Menurut Willy, keterlibatan berbagai pihak dapat memperluas jangkauan pengawasan sekaligus membantu mengatasi keterbatasan sumber daya dalam penanganan persoalan HAM.
Ia berharap koordinasi antarlembaga membuat penanganan dampak karhutla berjalan lebih terarah, terutama dalam memastikan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik tetap terlindungi. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media