Hukum dan Kriminal . 15/10/2026, 21:23 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetorkan sejumlah uang terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT CNI, hasil penggeledahan kantor perusahaan, serta pengembalian uang yang diduga berasal dari suap kepada penyelenggara negara.
Dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 itu, Tim Penyidik Jampidsus menetapkan DS selaku Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli.
"Tim juga melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Anang dalam keterangan tertulis.
Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan penyidikan lainnya, berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus yang meliputi:
-Pengembalian uang suap dari Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara totalnya sebesar Rp194.500.000 (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
-Pengembalian uang suap dari pihak Sucofindo totalnya sebesar Rp1.085.000.000 (satu miliar delapan puluh lima juta rupiah).
Kasus ini bermula pada 2017 hingga 2019. Saat itu, PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).
Dalam melakukan uji kadar nikel, Tersangka DS selaku Direktur Utama PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Selanjutnya, DS meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor. Kemudian, MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI periode tahun 2013-tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan ATS tersebut, padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
Kejagung menetapkan Tersangka DS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara karena telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media