Nasional

Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan kabar penerbitan SK pemberhentian Bupati Gowa dan pengangkatan Plt Bupati Gowa dari Kemendagri di Jakarta tersebut.

Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt
Bupati Gowa Husniah Talenrang (ist)

fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Langkah ini menyusul keputusan pemakzulan serta status hukum yang kini melilit pimpinan daerah tersebut. Seiring dengan terbitnya keputusan tersebut, Kemendagri juga menunjuk Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan kabar penerbitan SK pemberhentian Bupati Gowa dan pengangkatan Plt Bupati Gowa dari Kemendagri di Jakarta tersebut.

"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," katanya melalui pesan singkatnya diterima, Rabu malam 14 Oktober 2026.

Menurut keterangan Hasrul, surat keputusan resmi dari Kemendagri tersebut dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan telah tiba pada Rabu (14/10/2026). Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemakzulan Bupati Gowa.

"Suratnya ter tanggal hari ini. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov," ujar Hasrul merespon konfirmasi wartawan berkaitan hal tersebut.

Menindaklanjuti keputusan resmi tersebut, DPRD Kabupaten Gowa bergerak cepat dengan merencanakan agenda rapat bersama seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk membahas langkah strategis penanganan transisi kepemimpinan.

"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hasrul menegaskan pentingnya percepatan proses transisi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan usai pembahasan resmi di DPRD Gowa.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," katanya lagi.

Proses pemakzulan ini sendiri merupakan buntut dari rangkaian panjang pemeriksaan kelembagaan. Pimpinan DPRD Gowa secara resmi menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah menggelar rapat pimpinan.

Penyerahan berkas dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi yang diminta Kemendagri terpenuhi, termasuk hasil uji pendapat dari sidang hak angket yang disetujui oleh 35 Anggota DPRD Gowa serta amar putusan resmi dari Mahkamah Agung.

Sebelumnya, persetujuan usulan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang telah disepakati dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Pansus DPRD menyelesaikan penyelidikan terhadap tiga isu utama, yaitu dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Saat ini, Husniah Talenrang tengah berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastidipikor. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa. *

Berita Terkait