Hukum dan Kriminal . 15/10/2026, 20:27 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Sebanyak 20 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis, 15 Oktober 2026. Dari operasi tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan berlangsung di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Dalam keterangannya kepada para jurnalis di Jakarta, ia menyebut sebagian orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di lokasi berbeda.
"Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap di Klaten masih berlangsung di Polres Klaten. Salah satu orang yang menjalani pemeriksaan di sana adalah Hamenang.
"untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten," lanjutnya.
Selain Hamenang, KPK menangkap 19 orang lainnya yang berasal dari sejumlah unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta. Mereka yang diamankan mencakup ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta," ujarnya.
KPK juga menyita uang tunai yang nilainya masih dalam proses penghitungan. Budi menegaskan, angka sekitar Rp1 miliar tersebut merupakan perhitungan awal tim penyidik.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," kata Budi.
Penangkapan Hamenang merupakan bagian dari OTT ke-23 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.
Selain dugaan penerimaan suap tersebut, KPK menduga Hamenang melakukan suap kepada pihak di BPK yang berkaitan dengan audit.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media