Legislator PKS Minta Verifikasi Calon Pejabat Diperketat Sejak Tahap Awal
Legislator PKS meminta putusan MK menjadi momentum memperbaiki verifikasi dokumen pendidikan calon pejabat publik dalam RUU Pemilu.
fin.co.id - Persoalan keabsahan dokumen pendidikan calon pejabat publik dinilai perlu diselesaikan sejak tahap pencalonan agar tidak terus menjadi polemik setelah pemilu berakhir. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum untuk membenahi sistem penerimaan dan verifikasi calon kepala daerah maupun calon kepala negara.
Menurut Aus, perbaikan tersebut perlu masuk dalam pembahasan regulasi, terutama karena persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sedang berjalan. Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi saja tidak cukup tanpa kepastian mengenai keabsahan dokumen yang menjadi dasar pencalonan.
“Terlepas dari polemik yang berkembang, ada pelajaran penting yang harus kita ambil. Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen baru menjadi polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik. Sistem kita masih memiliki celah yang rawan memicu kegaduhan publik,” ujar Aus Hidayat, dikutip Kamis, 15 Oktober 2026.
DPR Soroti Verifikasi Dokumen Pendidikan Calon
Aus menyatakan menghormati putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca Juga
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. MK juga menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang.
Aus menilai catatan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembenahan aturan. Ia mendorong penerapan standar verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan calon serta kejelasan mengenai status surat keterangan penyetaraan dibandingkan dengan ijazah.
“Syarat pencalonan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Harus ada kepastian bahwa dokumen yang menjadi dasar kelulusan benar-benar terverifikasi, siapa pun calonnya dan di level jabatan apa pun,” katanya.
DPR Minta KPU dan Bawaslu Punya Akses Verifikasi yang Memadai
Selain menyoroti dokumen pendidikan, Aus menyinggung persoalan hubungan pengawasan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga
Bawaslu menyampaikan bahwa akses pengawasannya terhadap dokumen calon terbatas. Salah satunya, akun Silon tidak dapat digunakan untuk mengakses data calon. Sementara itu, KPU menyampaikan tidak melakukan pengecekan langsung karena telah menerima surat keterangan.
Menurut Aus, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme yang memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif, termasuk ketika KPU dan Bawaslu memiliki penilaian berbeda.
“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian, termasuk akses data yang setara dan mekanisme verifikasi bersama,” tegasnya.