Nasional . 15/10/2026, 10:49 WIB

Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah, Wakilnya Ditunjuk jadi Plt

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) angkat suara soal surat pemberhentian Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang telah resmi diteken per 14 Oktober lalu.

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, pihaknya saat ini telah menunjuk Wakil Bupati Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Husniah.

Menurut Bima, status Plt akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawan. Nantinya, Kemendagri baru akan menetapkan Darmawangsa secara definitif.

"Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT berlaku sampai ada penetalan dari kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," ujar Bima, saat dihubungi, Kamis 15 Oktober 2026.

Sementara, untuk posisi wakil bupati, lanjut Bima, pihaknya juga akan menunggu usulan nama dari DPRD. Namun, sebelum berproses di DPRD, nama terlebih dahulu diusulkan partai pengusung.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan kabar penerbitan SK pemberhentian Bupati Gowa dan pengangkatan Plt Bupati Gowa dari Kemendagri di Jakarta.

"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt (pelaksana tugas) bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," katanya melalui pesan singkatnya diterima, Rabu malam 14 Oktober 2026.

Menurut keterangan Hasrul, surat keputusan resmi dari Kemendagri tersebut dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan telah tiba pada Rabu .

Penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemakzulan Bupati Gowa.

Menindaklanjuti keputusan resmi tersebut, DPRD Kabupaten Gowa bergerak cepat dengan merencanakan agenda rapat bersama seluruh pimpinan dan anggota dewan untuk membahas langkah strategis penanganan transisi kepemimpinan.

"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Hasrul menegaskan pentingnya percepatan proses transisi pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan usai pembahasan resmi di DPRD Gowa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com