Hukum dan Kriminal

Rumah Dinas Disewakan untuk Markas Judol, Oknum TNI Berpangkat Letkol Jadi Tersangka

Oknum prajurit berinisial Arman itu diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

Rumah Dinas Disewakan untuk Markas Judol, Oknum TNI Berpangkat Letkol Jadi Tersangka
Rumah dinas di KPAD Cijantung jadi markas judol.

fin.co.id - Seorang oknum perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online (judol). Rumah tersebut berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Oknum prajurit berinisial Arman itu diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terkait dugaan pelanggaran dalam penyewaan fasilitas dinas tersebut.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan bahwa Arman telah berstatus tersangka dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Unggul juga menjelaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan berasal dari kalangan militer, melainkan warga sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah TNI AD menerima informasi mengenai dugaan aktivitas judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Saat memeriksa rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan. Perangkat itu diduga digunakan untuk menjalankan sistem judi online.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 warga sipil turut diamankan. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.

Hingga kini, TNI masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan rumah dinas tersebut, termasuk aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Proses pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyewaan fasilitas milik institusi militer itu.

Berita Terkait