KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Vendor ke Oknum BNPB, Konflik Kepentingan Ikut Diusut
KPK mendalami dugaan kickback vendor kepada oknum BNPB dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa terkait dana bencana.
fin.co.id - Dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada oknum di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi salah satu aspek yang ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Penyidik juga mendalami kemungkinan campur tangan atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
“Penyidik mendalami adanya kickback (suap, red.) yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan ketika penyidik memeriksa empat saksi pada 28 Oktober 2026. Mereka terdiri atas KM, aparatur sipil negara BNPB; AR, Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB; serta YS dan PH, Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen DSP BNPB.
OTT BNPB Berujung Penetapan Lima Tersangka
Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka ialah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Saat OTT berlangsung, Suharyanto menjabat Kepala BNPB, sedangkan Bima merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.
KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang nilainya mencapai Rp315,8 juta.
Penyitaan juga meliputi tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain menyita barang bukti, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di Kantor BNPB setelah menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Pihak Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Yanto Dilindungi LPSK
98 Tahun Sumpah Pemuda, Yusril Tekankan Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan