Nasional

Yusril Sebut Mantan Presiden Bisa Diperiksa Jika Terlibat Kasus Penyadapan HP Prabowo

Bahkan, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan menyasar mantan presiden apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Yusril menegaskan tidak ada pihak yang memiliki kekebalan hukum dalam proses penegakan hukum.

Yusril Sebut Mantan Presiden Bisa Diperiksa Jika Terlibat Kasus Penyadapan HP Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Istana, Senin, 17 Agustus 2026. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa siapa pun dapat diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan menyasar mantan presiden apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. Yusril menegaskan tidak ada pihak yang memiliki kekebalan hukum dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, penyidik berwenang memeriksa siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, sepanjang didukung bukti yang memadai.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.

Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh membatasi pemeriksaan hanya kepada kelompok atau individu tertentu. Termasuk apabila nantinya terdapat dugaan keterlibatan mantan kepala negara.

"(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," tuturnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dia meminta publik memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

"Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyebut kewenangan untuk menentukan langkah pemeriksaan hingga perkembangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Yusril menegaskan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Berdasarkan temuan awal kepolisian, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi korban, mulai dari menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Berita Terkait