Ammar Zoni Diperkirakan Hirup Udara Bebas dalam Waktu Dekat
Aktor Ammar Zoni bakal menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.
Aktor Ammar Zoni bakal menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.
Dua istilah yang kerap muncul dalam pemberitaan hukum dan politik Indonesia adalah abolisi dan amnesti. Istilah ini kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong,
Agenda berobat tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Momen itu diunggah dalam akun Instagram @sufmi_dasco usai mengumumkan pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny mengaku kasus rasuah yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu sarat akan motif politik sejak awal.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi langkah politik dan hukum yang mengejutkan sekaligus strategis.
Juri mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia senang apabila pemerintah membuat kebijakan soal persatuan.
"Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi."
Fahri Hamzah nilai amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong sebagai langkah bijak rekonsiliasi menjelang HUT RI ke-80
Yusril pastikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954, lengkap dengan konsultasi ke DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, dilandasi oleh semangat persatuan nasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menyakini keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan yang cermat dan matang.
Pemberian amnesti dan/atau abolisi oleh Presiden Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan terhadap individu atau kelompok tertentu yang tengah berhadapan dengan hukum.
Suasana haru menyelimuti Kongres Ke-6 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ketum Partai Hanura, OSO menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pengakuan atas kontribusi positif kedua tokoh tersebut terhadap bangsa.
Muzani mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.
Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menekankan pentingnya pengaturan teknis terkait pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan bagian dari kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Prjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyatakan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kembali meluruskan spekulasi publik terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada sejumlah tokoh seperti Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto menuai pertanyaan serius dari publik.