Keputusan Mengejutkan! Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Presiden Prabowo berikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, disetujui resmi oleh DPR RI
Presiden Prabowo berikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, disetujui resmi oleh DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong,
Anies tiba di Lapas Cipinang sekira pukul 09.37 WIB, didampingi sang Juru Bicara, Sahrin Hamid, Jumat, 1 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula kristal mentah.
Maria Franciska Wihardja, istri dari Thomas Trikasih Lembong, menyambangi Lapas Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025, dengan senyum semringah.
"Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi."
Fahri Hamzah nilai amnesti Presiden Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong sebagai langkah bijak rekonsiliasi menjelang HUT RI ke-80
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan, kliennya saat ini tengah sibuk menyiapkan surat kenangan, dan barang pribadi sebelum keluar dari Rutan Kelas I Cipinang
Yusril pastikan amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954, lengkap dengan konsultasi ke DPR
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong Kembali ke keluarganya pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, dilandasi oleh semangat persatuan nasional.
Esk Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut penuh syukur atas bebasnya Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi berdasarkan pertimbangan dan persetujuan DPR RI.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menyakini keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan yang cermat dan matang.
Pemberian amnesti dan/atau abolisi oleh Presiden Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan terhadap individu atau kelompok tertentu yang tengah berhadapan dengan hukum.
Ketum Partai Hanura, OSO menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pengakuan atas kontribusi positif kedua tokoh tersebut terhadap bangsa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait impor gula dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik.
Tom Lembong, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas pemberian abolisi yang resmi membebaskannya dari proses hukum.
Muzani mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.
Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menekankan pentingnya pengaturan teknis terkait pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan bagian dari kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara.