3 Kasus Narkotika Tak Dipenjara
KEPUTUSAN KEJAKSAAN AGUNG: 3 Kasus Narkotika Tak Dipenjara, Pelaku Direhabilitasi
Kejaksaan Agung menyetujui rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil karena para tersangka dinilai hanya sebagai pengguna.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
1 hari lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
1 hari lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
1 hari lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
23 jam lalu

