KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka atas Kasus CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
KPK selidiki kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Empat saksi, termasuk pejabat BI dan DPR RI, diperiksa terkait aliran dana program sosial yang diduga diselewengkan ke rekening pribadi
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta dan dua anggota DPR RI mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI pekan lalu
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
Anggota DPR RI, Heri Gunawan, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menanggapi pernyataan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng yang membantah tudingan bahwa sebagian besar anggota dan pimpinan Komisi XI menerima dana dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia.
KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia
KPK memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi program Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)