Tak Miliki RPTKA, Kemnaker Usir 94 WNA Kerja di KEK Sei Mangkei Simalungun
Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021
Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021
Ketiga ASN tersebut merupakan M. August Diratara Hernoto, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe.
Kedelapan orang tersangka tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk diperiksa pada Rabu, 16 Juli 2025.
KPK menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan RPTKA
KPK kembali menahan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK tengah menyelidiki keterlibatan Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin TKA di Kemnaker.
KPK mendalami keterlibatan seorang mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan yang diduga turut menikmati hasil pemerasan terkait pengurusan izin TKA.
KPK kembali melakukan penyitaan sejumlah aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap RJ bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK kembali memeriksa Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Kemnaker, Rizky Junianto,
KPK kembali memanggil Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Kemenaker, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum makelar kasus yang memanfaatkan perkara korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat adanya 1.192 tenaga kerja asing (TKA).
Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.
KPK memeriksa Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker tahun 2015-2017 berinisial RAH
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya angkat bicara terkait kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing asal Korea yang melibatkan kasi pidum.