Nasional
Prof Henri Subiakto Tegaskan Hanya MK yang Berwenang Tentukan Legalitas Persidangannya Sendiri
Sorotan Henri muncul setelah Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.