Aturan Ganjil Genap
CATAT! Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 8–12 Desember 2025, Cek Jadwal, Denda dan 25 Ruas Jalan yang Terdampak
Pengemudi kendaraan pribadi di Jakarta kembali wajib mematuhi aturan ganjil-genap (gage) yang berlaku normal selama lima hari kerja pekan ini, yakni mulai Senin 8 Desember 2025 hingga Jumat 12 Desember 2025.

