Aturan Kendaraan
Bupati Tangerang: Kendaraan Dinas Hanya untuk Operasional, Jangan Dibawa Pulang Kampung!
Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

