Hukum dan Kriminal
Gegara Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Asal Semau Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Nelayan berinisial SM (27) terancam 15 tahun penjara akibat kedapatan membawa bom ikan rakitan di perairan Pulau Semau.