Bambang Gatot Ariyono

Eks Dirjen Kementerian ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Eks Dirjen Kementerian ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Bambang agar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.