Pemerintah Batalkan Wacana Subsidi Listrik 50 Persen Pada Juni-Juli, Begini Alasannya
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik yang rencananya diberikan bersama dengan lima paket insentif pada Juni hingga Juli 2025.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik yang rencananya diberikan bersama dengan lima paket insentif pada Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dirasakan oleh para pekerja pada Juni-Juli 2025.
Pemerintah membatalkan rencana diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
BSU tahap pertama 2025 sudah tersalur 90%. Pemerintah percepat penyaluran lewat PT Pos untuk bantu pekerja tingkatkan daya beli
Menjelang akhir tahun, pembahasan mengenai BSU Rp600.000 Desember 2025 kembali ramai di media sosial.
Kemenag resmi melaporkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar kini sudah bisa dicairkan oleh guru madrasah non-sertifikasi.
Pemerintah kembali menjadi sorotan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang sebelumnya telah disalurkan kepada jutaan pekerja di Indonesia.
Belakangan ini, media sosial, pesan berantai, bahkan beberapa pemberitaan massa diramaikan oleh klaim adanya program BSU 2026.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang santer beredar di media sosial dan pesan berantai menjelang Januari 2026
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN telah dicairkan.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai Rp600.000 per orang.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU, Kemenag mengimbau agar aktif memantau status bantuan melalui portal resmi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2025.
Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu pada Mei 2026 kembali ramai dibicarakan masyarakat, khususnya di kalangan pekerja dan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.