Barang Ilegal
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.

