Barang kiriman

Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!

Aturan Baru, Oleh-Oleh Haji 2026 Bisa Bebas Pajak Hingga Rp48 Juta, Ini Syaratnya!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk oleh-oleh haji 2026.