Bayar Pajak Tanpa KTP
Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Sesuai STNK, Warga Depok Diserbu Kemudahan Baru
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Yadi Gustiadi menyampaikan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP sesuai nama di STNK telah diberlakukan sejak terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), pada 6 Maret 2026.
TERKINI
TERPOPULER
1
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
2
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu
3
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair! TASPEN Salurkan Rp10,83 Triliun kepada 3,25 Juta Penerima
2 hari lalu
4
Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
2 hari lalu
5
Slank, Hindia hingga JKT48 Bakal Guncang Jakarta Fair 2026!
2 hari lalu

