Hukum dan Kriminal
Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar!
Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri Rp4,83 miliar dari biaya percepatan kuota haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.