Bripka R.N

Polda Maluku Tindak Oknum Brimob Terkait Kasus Kekerasan Seksual: Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Polda Maluku Tindak Oknum Brimob Terkait Kasus Kekerasan Seksual: Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Polda Maluku menetapkan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025