Hukum dan Kriminal
Polda Maluku Tindak Oknum Brimob Terkait Kasus Kekerasan Seksual: Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel
Polda Maluku menetapkan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025