Apa Namamu Masuk sebagai Penerima BSU BPJS Ketanagakerjaan Rp600.000? Cek di Sini
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu pada Mei 2026 kembali ramai dibicarakan masyarakat, khususnya di kalangan pekerja dan karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
BSU kembali cair Juni 2025! Pemerintah siapkan bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Cek syarat dan besarannya di sini
Pemerintah kembali gulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, mulai 5 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dirasakan oleh para pekerja pada Juni-Juli 2025.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik yang rencananya diberikan bersama dengan lima paket insentif pada Juni hingga Juli 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa inisiatif pemberian sekaligus pembatalan diskon tarif listrik
Pemerintah membatalkan rencana diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.
Gaji bulanan terasa kurang? Ada kabar gembira dari pemerintah buat kamu para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 siap
Pemerintah kembali menjadi sorotan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 yang sebelumnya telah disalurkan kepada jutaan pekerja di Indonesia.
Belakangan ini, media sosial, pesan berantai, bahkan beberapa pemberitaan massa diramaikan oleh klaim adanya program BSU 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN telah dicairkan.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima BSU, Kemenag mengimbau agar aktif memantau status bantuan melalui portal resmi.