BUMD Banten

Dua Tersangka Korupsi Minyak Curah Rp 20,4 Miliar Diserahkan ke JPU Serang 

Dua Tersangka Korupsi Minyak Curah Rp 20,4 Miliar Diserahkan ke JPU Serang 

Kasus ini bermula dari kesepakatan kontrak jual beli minyak goreng non-DMO sebanyak 1.200 ton senilai Rp 20,4 miliar pada Februari 2025.