Curug
Oknum RT dan RW Peras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tak Perlu Cuti Kerja, Warga Tangerang Kini Bisa Urus KTP hingga Pukul 9 Malam
Tak Perlu Cuti Kerja, Warga Tangerang Kini Bisa Urus KTP hingga Pukul 9 Malam

