Megapolitan
Oknum RT dan RW Peras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai melakukan inovasi pelayanan publik guna menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja reguler.