Daerah Terpencil
Prabowo Terbitkan Perpres untuk Dokter Spesialis: Dapat Tunjangan Khusus Rp30 Juta per Bulan
Pemerintah pusat resmi menggulirkan kebijakan afirmatif untuk mendukung tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025

