KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka atas Kasus CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kamis 13 Maret 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia atau BI.
Penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
KPK telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Filianingsih Hendarta.
KPK belum jadwalkan ulang pemeriksaan Filianingsih Hendarta terkait kasus korupsi dana CSR BI. Pakar sebut KPK berwenang memanggil paksa pejabat BI
KPK menjelaskan alasan belum menahan dua anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, meskipun keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan modal usaha bagi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, yang dilakukan di Polres Cirebon, bukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asisten pribadi (aspri) pengacara Hotman Paris Hutapea, Wela Arista, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 November 2025.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) secara terbuka menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI aktif periode 2024-2029, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam satu hari yang menjerat dua kepala daerah sekaligus, Senin, 19 Januari 2026.
KPK geledah sejumlah lokasi di Madiun terkait kasus pemerasan dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Maidi. Penyidik sita dokumen fee proyek dan dana CSR.