Ingat! Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa
Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan terkait kebijakan baru yang mewajibkan sekolah mengumumkan siswa penerima beasiswa PIP.
Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan terkait kebijakan baru yang mewajibkan sekolah mengumumkan siswa penerima beasiswa PIP.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana PIP 2026 tidak dicairkan sekaligus, melainkan disalurkan secara bertahap dalam tiga termin.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih melanjutkan proses penyaluran dana bantuan pendidikan PIP Termin 2 yang berlangsung sejak Mei hingga September 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat, hingga akhir 2025 masih ada lebih dari 2,5 juta siswa yang belum menyelesaikan Simpanan Pelajar (SimPel) yang belum diaktivasi.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada tahun 2026. Program ini menjadi salah satu andalan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu
Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap dunia pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyediakan layanan pengecekan dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Januari 2026 secara daring